Okara.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggulirkan wacana baru yang cukup kontroversial: pembatasan layanan panggilan suara dan video call di aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Instagram.
Wacana ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang adil antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator seluler.
Denny Setiawa, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital di Komdigi, menjelaskan bahwa saat ini layanan OTT seperti WhatsApp dan Instagram belum memberikan kontribusi langsung terhadap infrastruktur jaringan yang dibangun oleh operator seluler.
Padahal, kebutuhan akan kapasitas jaringan semakin meningkat akibat tingginya penggunaan fitur panggilan dari aplikasi-aplikasi tersebut.
“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ujar Denny dikutip inilahcom, Kamis, 18 Juli 2025.
Menurutnya, wacana ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah, kata Denny, tengah mencari jalan tengah agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi tetap terpenuhi, namun operator juga memperoleh kompensasi atas infrastruktur yang mereka bangun.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa,” ucap Denny. (*)